liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini masuk dalam pengawasan khusus.

Jakarta, CNNIndonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada 13 perusahaan Pertanggungan sekarang di bawah pengawasan khusus.

Ketua Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan, meski begitu, dia belum bisa menyebutkan secara detail perusahaan asuransi mana saja yang masuk dalam kategori pengawasan.

“Ada 13 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf belum bisa kami sebutkan namanya,” ujarnya dalam jumpa pers virtual, dikutip dari detikfinance, Kamis (2/2).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Namun, ia membeberkan beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut, seperti asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dan Kresna Life. Dimana keempat perusahaan ini memiliki permasalahan yang sama yaitu menimbulkan kerugian bagi pelanggannya.

“Yang pasti yang kami sebutkan tadi, kategori itu di bawah pengawasan khusus,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, kata dia, saat ini ada dua perusahaan asuransi yang sudah kembali sehat dan dalam pengawasan normal. Namun, Ogi juga tidak merinci perusahaan yang terlibat.

Wanaartha Life memang dicabut izin usahanya oleh OJK Desember lalu. Setelah itu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang telah diajukan Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa.

Selanjutnya, untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), OJK telah mengkaji Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang memuat rencana konversi kewajiban perseroan menjadi pinjaman subordinasi.

Kemudian, untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan pokok Perusahaan.

Dari hasil review dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai terdapat perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang telah disusun.

Sementara terkait operasionalisasi PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan terhadap RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 tanggal 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK terhadap beberapa kegiatan utama dalam RPK. dilakukan.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)