5 Daerah dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi

Jakarta, CNN Indonesia —
Sumatera Barat (Sumatera Barat) menjadi provinsi dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 tertinggi setiap Kamis (29/11). UMP Sumatera W 2023 meningkat 9,15 persen atau Rp229.937 menjadi Rp2.742.476.
Kemudian menyusul Jambi dengan kenaikan 9,04 persen menjadi Rp 2,94 juta. Sementara untuk wilayah Jawa, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi sebesar 8,01 persen.
Berikut 5 daerah dengan kenaikan UMP tertinggi 2023.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
1. Sumatera Barat (9,15 Persen)
UMP 2023 Sumbar meningkat 9,15 persen atau Rp229.937 menjadi Rp2.742.476.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Nizam Ul Muluk mengungkapkan besaran itu telah disepakati dalam rapat Dewan Gaji yang berlangsung tiga kali secara tripartit dengan karyawan, pengusaha, akademisi, dan pemerintah. di Sumatera Barat.
“Tahun ini UMP Sumatera W sebesar Rp 2.512.539 atau meningkat 9,15 persen setara Rp 229.937 menjadi Rp 2.742.476,” katanya dikutip Antara, Senin (28/11).
2. Jambi (9,04 Persen)
Dewan Gaji Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2,94 juta. Angka tersebut meningkat Rp 244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 2,6 juta.
“Kenaikan sebesar 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari.
3. Kalimantan Selatan (8,38 Persen)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan UMP 2023 di daerah tersebut naik 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65 pada 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP untuk mewujudkan upah yang lebih realistis menuju pencapaian kebutuhan hidup layak dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
4. Sumatera Selatan (8,26 Persen)
Pemerintah Daerah (Sumsel) Sumsel menetapkan UMP 2023 naik 8,26 persen menjadi Rp3.404.177,24.
“Jumlah tersebut meningkat 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari UMP 2022,” ujar Sekda Provinsi Sumsel Supriyono dikutip dari Antara.
UMP 2023 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP 2023.
5. Jawa Tengah (8,01 Persen)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP di daerah tersebut naik 8,01 persen menjadi Rp 1.958.169,69 pada tahun 2023.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
“Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69,” bunyi ketentuan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)