liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Bawa 50 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menerima 3.988 aduan masyarakat terkait perilaku hakim dan aparat peradilan lain di Indonesia sepanjang 2022.

Jakarta, CNNIndonesia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua orang Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

Keduanya terbukti membawa obat bius 50 kilogram sabu dari Langkat ke Aceh.

“Menghukum mati kedua terdakwa,” kata majelis hakim yang dipimpin Arfan Yani dalam sidang virtual di Kamar 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/1).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Maria Tarigan bahwa perbuatan terdakwa II terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat. (1) 1 KUHP.

“yaitu melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam penjualan, penukaran, atau penyerahan narkotika golongan I berupa bukan tumbuhan berupa sabu seberat 50 kilogram,” kata hakim Arfan Yani.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Sedangkan hal-hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa belum ditemukan, kata hakim Arfan Yani.

Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Maria Tarigan. Sebelumnya, JPU meminta agar kedua terdakwa dihukum mati.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima.

Jaksa Maria Tarigan mengatakan, kasus ini bermula saat terdakwa Faisal diperintahkan oleh Joko (DPO) untuk mengambil dan mengantarkan sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Terdakwa Faisal kemudian menyanggupi dan mempersilakan terdakwa Said Lukmal untuk membayar Rp 65 juta jika berhasil melaksanakan permintaan Joko.

Saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 Kg di dalam mobil, tiba-tiba ada dua mobil yang berusaha mengejar. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan mobilnya.

Polisi menggeledah mobil tersebut dan menemukan 1 kantong kain biru berisi sabu yang dibungkus dengan 20 bungkus plastik hijau merek Qing Shan.

Kemudian 1 kantong kain merah muda berisi sabu dibungkus 20 kantong plastik hijau merek Qing Shan, dan 1 kantong plastik putih berisi sabu dibungkus 10 kantong plastik hijau merek Qing Shan.

Pada saat itu, terdakwa Faisal mengaku kepada polisi bahwa narkoba tersebut akan dibawa ke kota Bireun-Aceh dan sebelumnya telah diserahkan oleh 2 orang yang dikirim oleh Joko.

(dra/bmw)

[Gambas:Video CNN]