Benar Saya Lah, Itu Kan Robot

Jakarta, CNNIndonesia —
Ma’ruf Kuat membeberkan hasil pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan alias lie detector terkait kasus pembunuhan berencana. Brigadir J. Dia mengatakan hasil tes menunjukkan tanda-tanda kebohongan.
Hal itu dikatakan Strong saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Awalnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menggali keterangan Strong terkait peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Tegar mengaku tidak melihat mantan Kabag Propam dan atasannya, Ferdy Sambo, melepaskan tembakan ke arah Brigadir J.
“Jadi kamu tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau ditembak?” tanya Ronnie.
“Tidak melihat,” jawab Strong.
Belakangan, Ronny bertanya kepada Teguh apakah ia pernah diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan di Satreskrim Polri. Strong juga menjawab bahwa dia telah diperiksa menggunakan alat ini.
“Apakah Anda pernah diperiksa oleh pendeteksi kebohongan?” tanya Ronnie.
“Tidak pernah,” jawab Kuat.
“Tahu hasilnya?” tanya Ronny lagi.
“Tahu,” jawab Strong.
Strong menyatakan bahwa hasil tes menunjukkan informasi yang disampaikannya adalah bohong. Strong mengaku melihat hasil di layar saat tes pendeteksi kebohongan.
“Apa hasilnya?” tanya Ronnie.
“Dia bilang dia berbohong,” kata Strong.
“Jadi saksi berbohong saat saksi diminta melihat Ferdy Sambo menembak, bukankah saksi mengatakan tidak, hasilnya bagaimana?” tanya Ronny lagi.
“Bohong,” kata Strong.
Kemudian Ronny kembali mengkonfirmasi kepada Tegar tentang informasi yang disampaikan. Dengan tegas, Strong menyatakan kesaksiannya benar.
Menurut Strong, pendeteksi kebohongan hanyalah robot yang tingkat akurasinya tidak jelas.
“Jadi yang mana yang benar?” tanya Ronny untuk memastikan.
“Ya, ini aku, ini robot,” kata Strong.
Dalam persidangan, Bharada E dan Bripka RR duduk sebagai terdakwa yang dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat yang juga sebagai terdakwa.
Kejahatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Pembunuhan Briptu J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo bernomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo dikatakan telah menembak Brigadir J.
Diduga latar belakang pembunuhan itu karena Putri dilecehkan Brigjen J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Klaim itu dibantah pihak keluarga Brigjen J.
(lna/tsa)
[Gambas:Video CNN]