Berisik Ganggu Tetangga Malam Hari Didenda Rp10 Juta

Jakarta, CNN Indonesia —
Rancangan KUHP (RKUHP) mengatur penjahat tentang kenakalan seperti mencakar di tempat umum hingga ribut di malam hari.
Tindak pidana yang berkaitan dengan kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku kenakalan dapat dipidana dengan denda kategori II atau paling banyak Rp 10 juta.
“Barangsiapa di tempat umum melakukan perbuatan jahat terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan kerugian, kerusakan atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 331.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Pada bagian penjelasan, contoh kenakalan yang dimaksud adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.
Meski begitu, pelaku kejahatan tidak dapat dipidana penjara karena termasuk dalam kejahatan kategori II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan bahwa pidana denda dapat diganti dengan pidana penjara apabila kategori kejahatannya melebihi II.
“Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak dapat dilaksanakan, pidana denda yang belum dibayar diganti dengan pidana kurungan, pidana pengawasan, atau pidana kerja bakti dengan ketentuan bahwa denda tidak berlaku. melebihi denda kategori II,” bunyi Pasal 81 ayat 1 RKUHP.
Selain kenakalan, RKUHP juga mengatur sanksi bagi orang yang ribut di malam hari. Ketentuannya diatur dalam Pasal 265. Pidana yang dijatuhkan sama dengan tindak pidana. Berikut bacaan artikelnya:
Diancam dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan cara:
sebuah. membuat keributan atau kebisingan tetangga di malam hari; atau
b. membuat panggilan palsu atau sinyal alarm.
(yla/DAL)
[Gambas:Video CNN]