BPOM Klaim Obat Sirop Pholcodine yang Ditarik Australia Tak Ada di RI

Jakarta, CNNIndonesia —
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) klaim sirup obat obat batuk yang mengandung Pholcodine yang telah ditarik oleh Australian Drug Supervisory Authority (TGA) per 28 Februari 2023, tidak diproduksi dan diedarkan di Indonesia.
Penarikan kembali obat-obatan yang mengandung Pholcodine telah dilakukan di negara Kanguru dengan alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat, karena beberapa orang mengalami efek samping yang cukup serius.
“Berdasarkan penelusuran di database BPOM, tidak ada produk obat yang mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia,” tulis BPOM dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (28/3).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
BPOM mengatakan, tindakan TGA dilakukan setelah ada data yang menunjukkan bahwa penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan pelemas otot yang diberikan saat anestesi umum selama prosedur pembedahan, yang kemudian menimbulkan reaksi afilaksis.
“Ini adalah reaksi alergi yang tiba-tiba, parah, dan mengancam jiwa,” tambah BPOM.
Dalam upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, saat ini BPOM sedang menjajaki kemungkinan untuk mendistribusikan obat tersebut secara online atau di toko online.
“BPOM juga akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” kata mereka.
BPOM kemudian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen yang bijak, dan selalu mencermati beberapa hal antara lain membeli dan mendapatkan obat melalui cara resmi di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat. .
Kemudian beli dan dapatkan obat keras hanya dengan resep dokter di fasilitas resmi yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit. Kemudian pembelian obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Farmasi Elektronik (PSEF).
“Dan lakukan Pemeriksaan KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam keadaan baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk tersebut memiliki BPOM izin edar, dan tidak melebihi tanggal kadaluarsa,” kata BPOM.
Menurut keterangan TGA di situs resminya, Pholcodine merupakan obat golongan opioid atau narkotik, yang dapat digunakan untuk mengobati TBC pada anak-anak dan orang dewasa, serta mengobati gejala flu yang dikombinasikan dengan obat lain.
Obat ini bekerja di dalam tubuh dengan cara langsung menekan refleks batuk di otak. Investigasi TGA mengikuti review dari European Medicines Agency (EMA) yang merekomendasikan pencabutan izin edar untuk produk sejenis di Eropa.
Temuan Eropa didukung oleh penelitian Australia Barat yang juga menunjukkan bahwa Pholcodine memiliki beberapa faktor risiko. TGA pada 9 Februari 2023 juga telah menerima 50 laporan kasus di Australia tentang dugaan reaksi anafilaksis terkait Pholcodine terhadap agen penghambat neuromuskular, termasuk satu kematian.
(kr/DAL)
[Gambas:Video CNN]