Bule dan Guide Sulut Bom Asap di Kawah Ijen Diancam Blacklist

Jakarta –
Sekelompok bule meledakkan bom asap di Kawah Ijen. Mereka terancam masuk daftar hitam.
Tak hanya itu, pengemudi dan operator juga akan dilarang beroperasi di Kawah Ijen. Sebab, mereka telah melanggar aturan di kawasan konservasi yang dilindungi pemerintah.
“Yang perlu diperhatikan bagi wisatawan yang melanggar kegiatan yang melanggar ketentuan akan diblacklist masuk kawasan wisata alam, dan juga bagi wisatawan mancanegara akan dilaporkan ke kedutaan,” jelas Humas KSDA Jatim Gatut Panggah kepada detikcomSabtu (4/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Begitu juga dengan pemandu, operatornya akan masuk daftar hitam,” imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, kami datang ke Kawah Ijen. Saat berada di basecamp atau melewati gerbang, tidak ada tanda larangan di sana. Dan, BBKSDA Jatim mengamini ketidakhadirannya.
“(Kami tidak memasang tanda larangan petasan dan yang membakar di kawasan itu) karena saya katakan itu tidak efektif, tidak semua pengunjung akan melihatnya, bahkan membacanya. Tapi kami akan tetap melakukannya secara khusus. di media sosial dan imbauan langsung,” ucapnya lagi.
Lantas apakah pernah terjadi kebakaran di kawasan Kawah Ijen? Gatut menjelaskan, Kawah Ijen sangat rawan kebakaran, terutama saat memasuki musim kemarau.
Karena sebagian besar kawasan Kawah Ijen merupakan sabana. Jadi, jika memasuki musim kemarau, rerumputan akan mengering dan hanya menghijau di musim hujan.
“Kebakaran di TWA Kawah Ijen berpotensi terjadi. Apalagi di musim kemarau,” kata Gatut. Jadi, bom asap berpotensi menimbulkan kebakaran di sana.
“Mengingat sebagian besar ekosistemnya adalah savana. Selain itu, kawasan Ijen dekat dengan jalan raya. Selain itu, Ijen juga dilindungi karena memiliki dua fungsi sebagai taman wisata alam dan cagar alam,” ujarnya.
Sebelumnya, BBKSDA Jatim menjelaskan belum ada aturan tertulis terkait larangan menyalakan api dan bom asap. Namun, perilaku tersebut jelas dilarang karena barang-barang tersebut mengganggu kawasan konservasi.
“Jelas tidak bisa. Secara khusus bahannya tidak disebutkan satu per satu,” kata Gatut.
“Dalam UU No. 5 Tahun 1990, kurang lebih berbunyi bahwa setiap orang dilarang membawa barang-barang yang dapat mengganggu kawasan konservasi, salah satunya dapat menyebabkan kebakaran,” ujarnya.
Simak Video “Iwan Bule Terbuka, Dari PSSI Hingga Siap Maju Jabar 1”
[Gambas:Video 20detik]
(misalnya/perempuan)