Bule Polandia Nekat Kemah Saat Nyepi Masuk dari Dumai, Deportasi Menanti

Denpasar –
2 bule Polandia yang memutuskan berkemah di pantai saat Nyepi ternyata berasal dari Dumai, Riau. Mereka kini terancam deportasi ke negaranya.
Karol Grabinski (39) dan Barbara Karina Walczak (25) menjadi viral karena berkemah selama Sleepover Day dan berdebat dengan para pekemah yang menegur mereka. Dua backpacker asal Polandia itu diketahui masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Kota Dumai, Riau.
“Mereka masuk ke Indonesia pada 28 Februari 2023, mereka masuk melalui Dumai melalui Pelabuhan Melaka,” kata Warhan Wirasto, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat ditemui wartawan di rumahnya. kantor, Jumat (24/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menurut Warhan, Karol dan Barbara masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Kedua izin tinggal tersebut masih berlaku saat petugas mendapatkannya.
“Izin tinggal mereka memiliki Visa on Arrival yang berlaku selama 30 hari dan masih berlaku jika ditangani oleh pejabat,” jelasnya.
Menurutnya, dua bule Polandia yang mengaku berteman memang berniat pindah. Mereka juga memiliki tiket pulang pada 29 Maret 2023 ke Australia.
“Mereka memang backpacker dan melewati Buleleng dan berpindah-pindah tempat. Kebetulan di hari H mereka berkemah di daerah yang viral,” kata Warhan.
Sebelumnya, dua WNA asal Polandia itu sempat viral di media sosial setelah ketahuan berkemah saat Nyepi. Keduanya tinggal di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Padahal, seluruh warga Pulau Dewata tidak diperbolehkan beraktifitas di luar rumah selama Nyepi.
Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra mengatakan, kedua WNA itu menuding pecalang keluar rumah dan tidak melakukan Catur Brata Penyepian. Karena kedua orang bule itu bersikeras tidak bersalah, pecalang melaporkannya ke Bhabinkamtibmas Kampung Sukawati.
Warga negara Polandia itu kemudian dibawa ke Mapolres Sukawati. Setelah diberi penjelasan, mereka menyadari kesalahan mereka. Keduanya diberi tempat tinggal dan diberi makan di kantor polisi. “Dua WNA itu sudah kami serahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar,” pungkas Decky.
Deportasi Menunggu 2 bule Polandia
Sementara itu, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Warhan Wirasto mengatakan, dua turis asal Polandia itu akan dipulangkan karena dianggap melanggar norma dan etika. Penggusuran itu menyusul surat delegasi dari Polsek Sukawati.
“Akan ada penjelasan tentang pelanggaran atau apa rekomendasi dari instansi terkait. Memang ada surat yang menyatakan mereka melanggar norma dan etika yang berlaku,” kata Warhan kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/3). /2023).
Menurut Warhan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar telah menerima delegasi kedua WNA Polandia tersebut. Mereka diserahkan pada 23 Maret 2023 oleh Polsek Sukawati.
“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana melecehkan perayaan Nyepi. Saat ini keduanya kami tahan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” ujarnya.
—–
Artikel ini telah diposting di detikBali dan selengkapnya dapat dibaca di sini.
Tonton Video “Kamp Bule Polandia di Pantai Bali Saat Sleepover Berakhir Dalam Perdebatan”
[Gambas:Video 20detik]
(www www)