liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Butuh Waktu Setahun untuk Puan Bacakan Surat Presiden Revisi UU ITE

Setelah diterima sejak 16 Desember 2021, surat Presiden Jokowi tentang revisi UU ITE baru dibacakan di paripurna DPR pada 17 November 2022.


Jakarta, CNNIndonesia

DPR akhirnya memproses surat Presiden tersebut Joko Widodo tentang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua DPR Puan Maharani membacakan surat keputusan presiden berisi permohonan peninjauan kembali dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, Kamis (17/11). Padahal, DPR menerima keputusan presiden pada 16 Desember 2021.

“Perlu kami informasikan bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden Nomor R58 tanggal 16 Desember tentang RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Puan.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Dengan dibacakannya keputusan presiden di rapat paripurna, maka majelis akan memutuskan untuk membahas revisi UU ITE.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Willy Aditya, pada Juli 2022 mengatakan, revisi UU ITE akan dibahas di seluruh komisi. Sebab, meski produk hukum ini merupakan bagian dari Komisi I, namun perkara yang dimasukkan terkait dengan komisi lain.

“Tentu akan kami bawa ke rapim (rapat pimpinan) atau bamus (badan permusyawaratan) di mana (pembahasannya) nanti, tidak hanya melibatkan Komisi I,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah setuju untuk melakukan peninjauan terbatas pada empat pasal dalam UU ITE.

Keempat butir tersebut adalah, Pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain dari pengujian keempat butir tersebut, juga terdapat penambahan pasal baru dalam pengujian UU ITE, yaitu Pasal 45C.

Forum Masyarakat Pengasih Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut kinerja DPR RI di bawah Puan Maharani semakin terpuruk. Pasalnya, capaian legislasi DPR saat ini cukup rendah.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, baru 18 RUU Program Legislatif Nasional (Prolegnas) yang disetujui DPR.

Sedangkan 25 RUU lainnya merupakan RUU kumulatif terbuka seperti pengesahan perjanjian internasional, tindak lanjut putusan MK, APBN dan Perppu.

(mts/tsa)

[Gambas:Video CNN]