Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Tito soal 88 Pj Kepala Daerah

Jakarta, CNN Indonesia —
Cucu Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia Mohammad HattaGustika Fardani Jusuf dan kawan-kawan menggugat pengangkatan dan pengangkatan 88 Pelaksana Tugas (Pj) kepala daerah kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.
Gugatan itu diajukan Gustika dkk pada Senin (28/11) dan terdaftar dengan nomor perkara: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penggugat terdiri dari Gustika, Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Sedangkan para tergugat adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tito Karnavian.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Gustika dkk dalam petitum permohonannya yang dikumpulkan, Jumat (2/12).
Penggugat meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan tindakan pemerintah berupa warisan Jokowi tidak menerbitkan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10) dan (11) UU 10/ 2016 sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 juncto Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 juncto Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 adalah perbuatan melawan hukum. (Onrechtmatige Overheidsdaad).
PTUN Jakarta diminta menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan Jokowi dan Tito, yakni mengangkat dan melantik 88 pelaksana tugas bupati periode 12 Mei 2022-25 November 2022 mengandung unsur penyalahgunaan wewenang karena dilakukan. tanpa pemberitahuan sebelumnya. menerbitkan peraturan pelaksanaan.
Penggugat menganggap tindakan pemerintah ilegal.
PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana diamanatkan Pasal 205 UU C 10/ Tahun 2016 juncto Putusan MK Nomor : 67/PUU-XIX/2021 juncto Putusan MK Nomor : 15/PUU-XX/2022.
Selanjutnya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan batal demi hukum atas tindakan Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 pelaksana tugas kepala daerah.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini,” kata Gustika dkk.
(ryn/pmg)
[Gambas:Video CNN]