liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Disebut Eksploitasi Lansia, Kominfo Minta TikTok Hapus Konten Nenek Mandi Lumpur

Disebut Eksploitasi Lansia, Kominfo Minta TikTok Hapus Konten Nenek Mandi Lumpur

Memuat…

Fenomena nenek mandi lumpur menarik perhatian publik, termasuk pengguna TikTok sendiri. Foto: Tangkapan Layar TikTok

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya angkat bicara terkait fenomena live streaming TikTok “Nenek Mandi Lumpur” yang viral belakangan ini.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Usman Kansong mengatakan, pihaknya meminta platform digital TikTok menghapus (remove) konten terkait pengemis online.

Usman mengatakan, upaya ini dilakukan sejalan dengan kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis baik offline maupun online dengan memberi manfaat kepada lansia.

“Dengan adanya kebijakan Mensos yang melarang pengemis online, kami mencari dan meminta platform digital untuk mengunduh konten terkait hal tersebut,” kata Usman seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Menteri Risma diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi lansia. Langkah ini diambil untuk menanggapi maraknya para lansia yang mengemis di media sosial.

Surat Edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kegiatan Eksploitasi dan/atau Pengemisan yang Bermanfaat bagi Lansia, Anak, Difabel, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 16 Januari 2023, Gubernur dan Bupati/Walikota mengimbau untuk mencegah kegiatan mengemis, baik offline maupun online, di media sosial yang mengeksploitasi lansia, anak-anak, difabel, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir atau menghapus konten yang meresahkan masyarakat. Salah satunya fenomena viralnya mengemis secara online melalui TikTok.

Christina menilai, meski konten tersebut tidak terkait dengan hal-hal yang dilarang seperti kekerasan, pornografi, judi online, radikalisme, penipuan dan misinformasi, Kemenkominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten ini sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat. .

BACA JUGA: 8 Game Edukasi untuk Belajar di Android

“Kemenkominfo perlu tanggap terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang menilai tindakan ini sangat memalukan, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal yang eksploitatif harus dievaluasi sebagai konten yang perlu diblokir,” ujarnya.

Fenomena Nenek Mandi Lumpur sempat viral di TikTok melalui akun TM Mandi Lumpur. Akun tersebut memposting live streaming seorang wanita tua di kolam buatan. Jika seseorang melakukan “mandi” digital, maka dia akan membasuh tubuhnya dengan air.

(dan)