Doni Salmanan Batal Miskin, Reza Arap Satu dari Deretan Artis Dirugikan Bersuara

Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, hakim menolak gugatan yang menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar.
Hakim menganggap barang mewah Doni Salmanan bukan hasil kejahatan. Ini karena aturan perdagangan tidak jelas. Karenanya, sejumlah barang mewah yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Tercatat dari putusan hakim ada 99 aset yang dikembalikan, di antaranya sepeda motor besar, tas dan baju desainer, uang miliaran hingga Porsche yang dibeli dari Arief Muhammad dikembalikan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Keputusan tersebut tak hanya membuat marah korban, namun Reza Arap yang diseret juga angkat bicara. Reza Arap pernah mendapat uang Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.
“Tunggu. Bagaimana?” Tulis Reza Arap singkat ketika ada akun yang mengumumkan keputusan majelis hakim terkait Doni Salmanan. Reza Arap mengaku terkejut dengan keputusan hakim tersebut.
Setelah Doni Salmanan ditangkap dalam kasus Quotex oleh Bareskrim Mabes Polri, Reza Arap diminta mengembalikan uang saweran tersebut. Reza Arap kemudian mengembalikan uang sebesar Rp 950 juta.
Sebanyak Rp 950 juta sudah dipotong dari Sociabuzz sebesar 5 persen.
Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Doni Salmanan divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Namun, juri memvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara. Doni Salmanan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia. Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah menyebarkan informasi palsu kepada anggota Qoutex. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 miliar.
Simak Video “Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim”
[Gambas:Video 20detik]
(nanah/dar)