liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Kadispar Badung Jamin Wisman Tak Disweeping Imbas Pasal Zina KUHP

Kadispar Badung Jamin Wisman Tak Disweeping Imbas Pasal Zina KUHP


Badung

Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta memastikan tidak akan ada sweeping wisatawan asing yang berkunjung ke Bali setelah dikukuhkannya pasal zina KUHP.

Dengan ditetapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 415 dan 416 yang berisi zina dan kumpul kebo, Rudiarta meminta wisatawan tidak perlu khawatir untuk berlibur ke Bali khususnya daerah Badung.

“Semua wisatawan akan tetap aman dan nyaman selama menikmati liburannya,” kata Rudiarta suatu ketika.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Menurut Rudiarta, dua pasal itu berisi pengaduan. Tindakan pidana dapat dikenakan jika ada pihak yang melaporkannya.

“Jadi tindakan pidana hanya berlaku jika ada pihak yang melaporkan, dan tidak bisa dilakukan oleh siapapun,” kata Rudiarta.

Laporan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang menikah secara sah, atau oleh orang tua, bagi yang masih lajang. Rudiarta benar, dengan adanya KUHP semuanya akan lebih kondusif karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri seperti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Rudiarta, pihaknya juga telah mengajukan ke asosiasi melalui BPPD Kabupaten Badung untuk memberikan penjelasan yang benar tentang KUHP yang baru. Ia mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat terkait untuk ikut serta membangun citra pariwisata Badung agar menjadi destinasi pilihan wisatawan mancanegara maupun lokal.

“Mari bergandengan tangan dan selalu menerapkan prinsip kolaborasi pentahelix, baik pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, dan media untuk selalu menjaga pariwisata kita,” pungkasnya.

—–

Artikel ini telah diposting di detikBali dan selengkapnya dapat dibaca di sini.

Simak Video “Turis Asing Soroti Pasal Zina KUHP Baru, Menkumham Jelaskan”
[Gambas:Video 20detik]
(www www)