Kadispar Badung Jamin Wisman Tak Disweeping Imbas Pasal Zina KUHP

Badung –
Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta memastikan tidak akan ada sweeping wisatawan asing yang berkunjung ke Bali setelah dikukuhkannya pasal zina KUHP.
Dengan ditetapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 415 dan 416 yang berisi zina dan kumpul kebo, Rudiarta meminta wisatawan tidak perlu khawatir untuk berlibur ke Bali khususnya daerah Badung.
“Semua wisatawan akan tetap aman dan nyaman selama menikmati liburannya,” kata Rudiarta suatu ketika.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menurut Rudiarta, dua pasal itu berisi pengaduan. Tindakan pidana dapat dikenakan jika ada pihak yang melaporkannya.
“Jadi tindakan pidana hanya berlaku jika ada pihak yang melaporkan, dan tidak bisa dilakukan oleh siapapun,” kata Rudiarta.
Laporan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang menikah secara sah, atau oleh orang tua, bagi yang masih lajang. Rudiarta benar, dengan adanya KUHP semuanya akan lebih kondusif karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri seperti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Rudiarta, pihaknya juga telah mengajukan ke asosiasi melalui BPPD Kabupaten Badung untuk memberikan penjelasan yang benar tentang KUHP yang baru. Ia mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat terkait untuk ikut serta membangun citra pariwisata Badung agar menjadi destinasi pilihan wisatawan mancanegara maupun lokal.
“Mari bergandengan tangan dan selalu menerapkan prinsip kolaborasi pentahelix, baik pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, dan media untuk selalu menjaga pariwisata kita,” pungkasnya.
—–
Artikel ini telah diposting di detikBali dan selengkapnya dapat dibaca di sini.
Simak Video “Turis Asing Soroti Pasal Zina KUHP Baru, Menkumham Jelaskan”
[Gambas:Video 20detik]
(www www)