Kalah dari Obligor di PTUN, Satgas BLBI Bakal Banding

Jakarta, CNNIndonesia —
Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Ronaldo Silaban mengatakan akan mengajukan banding terhadap kerugian dalam gugatan yang diajukan oleh mewajibkan BLBI.
Pekan lalu, Satgas BLBI kalah dalam gugatan yang diajukan Setiawan Harjono, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan saudaranya Hendrawan Harjono terkait penyitaan aset dan properti lapangan golf di Bogor sebagai jaminan utang PT Bank Asia Pacific (Aspac ) bos.
“Kami akan banding. Sesegera mungkin,” kata Rionald singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/11).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Pasalnya, dengan kemenangan kedua Harjono ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memerintahkan Satgas BLBI membatalkan penyitaan aset dan properti lapangan golf di Bogor itu.
“Menyatakan tidak sah demi hukum keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pendaftaran blok tanah 1-274,” bunyi putusan PTUN Bandung seperti dikutip Jumat (18/11). ).
Sebelumnya, Satgas BLBI memang menyita lahan seluas 89,01 hektare (Ha) di Bogor pada Juni 2022. Penyitaan itu dilakukan karena Satgas meyakini aset tersebut adalah milik duo BLBI Harjono yang terlilit utang.
Penyitaan itu dilakukan terkait dana BLBI Harjono bersaudara yang terutang negara Rp 3,57 triliun.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Development dan anak usahanya PT Bogor Real Estatindo. Di tanah yang disita berdiri perumahan, lapangan golf, dan beberapa hotel.
Satgas BLBI tak hanya kehilangan gugatan ini. Sebelumnya, satgas juga kalah dalam gugatan yang diajukan Irjanto Ongko, anak penerima BLBI Kaharudin Ongko, karena tidak menerima rampasan pemerintah.
PTUN Jakarta memenangkan gugatan Irjanto Ongko pada 2 November setelah mengajukannya pada 7 Juli 2022. Dengan putusan tersebut, PTUN menyatakan aset yang disita Gugus Tugas BLBI dari penggugat seluas 2.800 meter persegi itu batal demi hukum. ruang kosong.
Aset tanah yang sebelumnya disita dari obligor Kaharudin Ongko dan diakui sudah menjadi milik Irjanto Ongko adalah:
Pertama, sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. Tidak. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan status Sertifikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur No. 00176/Kunginan Timur/2018, 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045 yang diklaim sebagai haknya.
Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. Tidak. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan status Sertifikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur No. 00177/Kunginan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128 yang diklaimnya sudah menjadi miliknya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/dzu)