Kenapa Pesawat Dilarang Melintasi Langit Kakbah?

Jakarta –
Dalam dunia penerbangan, ada istilah no-fly zone alias zona larangan terbang dimana pesawat tidak diperbolehkan melewati tempat-tempat tertentu. Salah satunya adalah Ka’bah yang menjadi kiblat umat Islam di seluruh dunia.
Union of French National Airlines Pilots (SNPL), dikutip oleh AFP, mengatakan rilis itu disahkan oleh otoritas Saudi karena “alasan ideologis. [dan] menghormati Kuil.”
Karena Mekah dianggap sebagai kota suci, hanya umat Islam yang diperbolehkan memasuki kota tersebut. Larangan tersebut mencakup wilayah udara di atas kota.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Suara bising mesin pesawat dikhawatirkan terpantul oleh gunung-gunung yang mengelilingi Ka’bah sehingga mengganggu konsentrasi jamaah yang sedang melaksanakan salat khusyuk.
Situs web Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) menegaskan bahwa “tidak ada orang yang boleh mengoperasikan pesawat di atas atau di sekitar area mana pun untuk dikunjungi atau dilewati oleh penjaga dua masjid suci, atau tokoh masyarakat lainnya yang melanggar pembatasan yang diberlakukan. ditetapkan oleh presiden dan diterbitkan dalam Notice to Pilots (NOTAM)”.
NOTAM yang dikutip oleh CNBCIndonesia.com terdaftar di situs web Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, dan mereka menunjukkan kepada maskapai penerbangan di mana mereka tidak diizinkan untuk terbang, serta ketentuan larangan terbang.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk larangan terbang di atas Mekkah ini. Terkadang, helikopter diizinkan melewati Mekkah untuk memantau keselamatan jemaah haji.
Selain Kuil, juga tidak ada zona terbang di destinasi wisata seperti Machu Picchu, Parthenon Yunani, Taj Mahal dengan alasan menjaga destinasi.
Tonton Video “Melihat Kiswah Baru Bait Suci Senilai Rp 99 Miliar”
[Gambas:Video 20detik]
(dd/dd)