Koalisi Sipil Kritik soal Kabar Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK

Jakarta, CNNIndonesia —
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Independensi Peradilan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berani menghadapi kekuatan politik di DPR jika mengangkat Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi.
Guntur sebelumnya ditunjuk DPR menggantikan Aswanto yang dicopot oleh lembaga itu.
“Jika benar besok dijadwalkan pelantikan Sekjen MK menggantikan hakim konstitusi Aswanto, maka tidak berlebihan jika kita katakan bahwa presiden sekali lagi tidak berani menghadapi kekuatan politik rakyat. negara. DPR,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers virtual, Selasa (22/11) malam.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menurutnya, pencopotan Aswanto oleh DPR dilakukan tanpa dasar yang jelas. Bahkan, kata dia, Presiden Jokowi sempat berkomentar bahwa semua pihak harus mematuhi aturan pada 5 Oktober.
“Bisa dibilang presiden sekali lagi mengingkari atau berbohong tentang janjinya. Presiden mengatakan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Kalau dilihat lebih jeli, tidak peduli undang-undang apa yang kita lihat, apalagi UU MK atau menggunakan lensa UUD 1945, penggantian dan pengangkatan Guntur Hamzah jelas melanggar undang-undang,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyoroti sikap DPR yang dianggapnya kekanak-kanakan untuk memberhentikan Aswanto karena hakim menyatakan beda pendapat terkait pengujian sebuah undang-undang.
“Saya tidak mengerti konsep pemikiran dari DPR, karena tidak ada kewajiban bagi hakim konstitusi untuk mengikuti lembaga pendukung. Misalnya eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Kurnia juga menilai DPR telah menunjukkan sikap ahistoris. UU MK yang secara jelas mengatur mekanisme pergantian hakim MK, kata dia, merupakan produk DPR dan Presiden.
“Karena produk UU MK sudah jelas mengatur mekanisme formil pergantian hakim MK, alasan material pergantian hakim MK sudah jelas, pembuat undang-undang adalah DPR dan juga presiden, dan tiba-tiba mengingkari apa yang dibicarakan. . , disetujui dan diundangkan. ,” dia berkata.
Sebelumnya, DPR mencopot Aswanto dari jabatan MK Hakim meski masa pensiunnya masih panjang. Pasalnya, Aswanto disebut telah membatalkan undang-undang produk DPR di MK.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto sebagai hakim konstitusi yang diajukan DPR mengecewakan.
“Tentu mengecewakan. Ya bagaimana kalau produk DPR-nya sendiri yang dibatalkan. Dia wakil dari DPR. Betul,” kata Bambang di Gedung DPR, Jumat (30/9).
Bambang menilai Aswanto tidak menjalankan komitmen sebagai Hakim Konstitusi yang diajukan DPR. Karena itu, ia memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah.
(yo/sfr)