KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru

Jakarta, CNNIndonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk 21 penyidik dan penyidik baru yang akan ditempatkan pada Deputi Penindakan dan Pelaksanaan.
Pelantikan dilakukan di Aula Gedung Pendukung KPK, Senin (6/2).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penambahan anggota itu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas organisasi, khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Petugas yang dilantik hari ini berjumlah 10 orang penyidik luar yang terdiri dari tujuh orang dari Polri dan tiga orang dari BPKP. [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]tiga penyidik internal dari PNS KPK dan delapan penyidik eksternal dari Polri,” kata Johanis.
Johanis menjelaskan penyidik dan penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber luar dan dalam KPK berdasarkan Pasal 43 dan 45 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia menyatakan penyidik dan penyidik telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sejak 28 November hingga 9 Desember 2022. Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi penyidik dan penyidik KPK.
Johanis menambahkan, penyidik dan penyidik memiliki satu tugas, salah satunya memprioritaskan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat sektor. Hal ini mengacu pada Arahan dan Kebijakan KPK 2023.
“Penanganan kasus melalui konstruksi kasus, penyelesaian kasus dengan optimalisasi TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]penyelesaian kasus tunggakan dan kasus, pengelolaan aset, benda sitaan, dan barang milik negara,” kata Johanis.
Johanis tak lupa berpesan kepada penyidik dan penyidik baru untuk selalu menjaga integritas.
“Tanpa integritas yang kuat, lembaga ini tidak akan berdiri kokoh. Integritas yang kokoh hanya bisa dibangun dengan iman, apapun agama atau kepercayaan yang dianut,” jelasnya.
Pelantikan juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekjen Cahya H. Harefa dan beberapa pejabat struktural KPK lainnya. Peresmian juga dihadiri perwakilan BPKP dan Polri.
KPK baru saja meninggalkan Tim Penyidik Tri Suhartanto yang sudah kembali ke Polri dan Kepala Kejaksaan Fitroh Rohcahyanto yang sudah kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, pada akhir Juni 2022, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaganya membutuhkan sekitar 351 tambahan tenaga kerja.
Hal itu disampaikan Firli usai menggelar rapat terbatas dengan Komisi III DPR, Kamis, 30 Juni 2022.
“Analisis beban kerja tahun 2020, kita membutuhkan sekitar 1.900 orang lagi. Artinya masih membutuhkan sekitar 351 SDM. Itu di bidang SDM,” kata Firli.
Meski perlu tambahan tenaga kerja berdasarkan persyaratan analisis beban kerja pada tahun 2020, pada tahun 2021 KPK memecat 57 pekerja yang dinyatakan tidak lulus penilaian Tes Penglihatan Nasional (TWK) dalam rangka perubahan status pekerja menjadi ASN.
(ryn/sfr)