KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar

Jakarta, CNNIndonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka dalam kasus yang diduga diterima kepuasan serta mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias ayah Merin, selama 20 hari.
Penangkapan itu dilakukan setelah Izil yang juga tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa intensif usai ditangkap pada Selasa (24/1).
“Tim investigasi telah menangkap tersangka IA [Izil Azhar] selama 20 hari pertama sejak 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK di Kavling C1 Gedung ACLC,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1 ) .
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Kasus ini bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar muat di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang dibiayai APBN.
Seiring berjalannya proyek, Irwandi diduga menerima uang sebagai imbalan dengan istilah “jaminan
safety” dari Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Terkait penerimaan itu, Irwandi Yusuf kemudian ikut mengundang tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara menerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” ujar Johanis.
Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena pernah menjadi tim sukses pemilihan Gubernur Aceh pada 2007 lalu.
“Pengiriman uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011 dengan nominal antara Rp 10 juta hingga Rp 3 miliar dengan total Rp 32,4 miliar,” kata Johanis.
Lokasi penyerahan uang berada di kediaman Izil dan di jalan depan Masjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh.
Johanis mengatakan, uang hadiah Rp 32,4 miliar itu digunakan untuk dana operasional Irwandi dan Izil pun menikmatinya.
“Terkait sumber uang yang diajukan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid, diduga dana tersebut untuk biaya pembangunan dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar muat di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh,” jelas Johanis.
Atas perbuatannya, Izil diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) Jo Pasal 55
ayat (1) sampai dengan 1 KUHP.
(ryn/chri)