liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Laporan Bripka Madih, Polda Metro Belum Temukan Perbuatan Lawan Hukum

Bripka Madih melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011, dia juga mengaku diperas sesama polisi sebesar Rp100 juta.

Jakarta, CNN Indonesia

Direktori Polres Metro Jaya Kompol Hengki Haryadi mengatakan, laporan Kapolres Jatinegara, Bripka Madih Terkait sengketa tanah milik orang tuanya di Bekasi ke Polda Metro Jaya sudah ditindaklanjuti.

Menurut dia, penyidik ​​telah memeriksa total 16 saksi. Hengki mengungkapkan, ringkasan pemeriksaan menyebutkan tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

“Ini harus kami tegaskan, penyidik ​​sudah kami periksa ya sudah kami periksa 16 saksi termasuk saksi pembeli dan yang membawa barang bukti dan lain sebagainya. Kemudian kami juga periksa daktiloskopi, sebenarnya ditindaklanjuti,” kata Hengki di jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Ini penyidik ​​pertama tahun 2011, berarti ini dan tahun 2012 ada kesimpulan bahwa perbuatan melawan hukum belum ditemukan, jadi kita harus tegaskan bahwa kita harus menutupi kedua sisi, bukan hanya satu sisi.” kata Hengky.

Sebelumnya, Madih mengaku pernah diperas oleh rekannya di kepolisian saat menangani sengketa tanah milik orang tuanya. Madih mengaku pernah melaporkan sengketa sebidang tanah di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011. Lahan itu, katanya, kini dikuasai perusahaan.

Menurut Madih, tanah milik orang tuanya dibeli secara tidak sah. Ia juga mengklaim ada beberapa perjanjian jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak mencantumkan cap jempol.

“(Pada) 2011, setelah memeriksa berkas, kami membantah ada pernyataan bahwa tempat yang ditempati dibeli dari makelar. Lalu ada akta yang tidak (dicap) dengan ibu jari. Ini murni kekerasan, kudeta. apakah benar dapat timbul suatu perbuatan?” kata Madih.

Saat dimintai keterangan, seorang penyidik ​​Polda Metro Jaya berinisial TG yang kini sudah pensiun meminta “biaya fasilitas”. Kata Madih, TG memintanya Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.

“Makanya saya bilang waktu itu kita dimintai dana penyelidikan dan hadiah, ya sayang sekali. (Permintaan) Rp 100 juta sama dengan 1.000 meter tanah,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, dalam hal ini ia merasa kurang beruntung dengan kasus sengketa tanah orang tuanya. Ini karena ada perampasan tanah oleh pihak lain. Meski sudah diambil alih, Madih mengaku tetap harus membayar pajak tanah tersebut,” jelasnya.

“Saya jadi korban karena 6.500 (meter persegi) disita, 6.500 sangat berharga. Dan kita masih bayar pajak, masih ada pabrik, pabrik masih utuh. Di pabrik 191 jumlahnya 4.411, yang sudah disita 3.600 , kita kuasai sekitar 1.800 “Sekarang ada 4.954 yang ada di Girik 815, sekarang kita kuasai 2.000, yang mana 2.954 dikuasai PT,” jelasnya.

(mts/wiw)

[Gambas:Video CNN]