OJK Kebut Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Bogor, CNNIndonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat pembentukan lembaga penjamin polis (LPP) untuk memperkuat Pertanggungan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengaku telah membicarakan pendirian lembaga itu dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nantinya yang masuk dalam LPP adalah asuransi ‘sehat’. “Lembaga penjamin kebijakan itu wajib. Itu tadi kami diskusi dengan LPS bahwa LPP akan dilakukan oleh LPS,” ujarnya dalam Forum Group Discussion (FGD) di Bogor, Jumat (2/12).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kategori sehat, OJK yang memutuskan sehat atau tidak,” lanjut Ogi menjelaskan, kebijakan yang dijamin hanya proteksi, bukan investasi.
“Unitlink beresiko dengan pemegang polis, bukan dengan perusahaan asuransi. Itu sebabnya perusahaan asuransi dapat menghindari membayar ganti rugi. Investasi tidak dijamin, hanya asuransi yang dijamin,” ujarnya.
Ogi mengatakan, pembentukan LPP juga untuk mengantisipasi kasus gagal bayar yang marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya LPP diharapkan kejadian wanprestasi di industri asuransi tidak terulang kembali.
LPP termaktub dalam Pasal 53 UU Perasuransian, artinya perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Pembentukan LPP ini membutuhkan persetujuan DPR.
[Gambas:Video CNN]
(dzu/bir)