liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Polda Metro Jaya Akan Proses Kompol D Sesuai Kode Etik Polri

PBSI menyiagakan security food untuk mengantisipasi potensi keracunan makanan selama Indonesia Masters 2023.

Jakarta, CNNIndonesia

Kapolres, Kapolres Metro Jaya Fadil Imran angkat bicara soal keterlibatan Kompol D dalam kasus tersebut kecelakaan yang membunuh mahasiswi Universitas Suryakencana (Kepala Sekolah) Selvi Amalia Nuraeni.

Fadil menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan Kopral D.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Itu akan diproses sewenang-wenang sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1).

Namun, Fadil tidak menjelaskan lebih jauh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kopral D. Ia hanya menyebutkan bahwa Kopral D saat ini ditahan.

“Orang yang terlibat telah ditangkap,” katanya.

Sebelumnya, Kompol D diketahui memiliki hubungan khusus dengan Nur. Keduanya disebut telah menjalin hubungan sejak April 2022.

“Compol D sudah menjalin hubungan khusus selama kurang lebih delapan bulan terhitung sejak April 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/1).

Divisi Propam Polri telah mengambil langkah untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Kompol D. Namun, kasus ini kini telah dilimpahkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti, Kopral D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri dengan merendahkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika pribadi berupa zina atau zina Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Profesionalisme . Kode Etik dan Komisi Etik Polri,” kata Trunoyudo.

Di sisi lain, terkait kecelakaan yang menewaskan Selvi, Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Selvi tersebut.

Sugeng dijerat Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya, Sugeng diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.

Sugeng juga ditahan Polres Cianjur setelah diperiksa penyidik ​​setelah menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1).

(des/pm)

[Gambas:Video CNN]