Putri Candrawathi Positif Covid, Ferdy Sambo Salahkan Rutan Kejagung

Jakarta, CNNIndonesia —
Dituduh melakukan pembunuhan berencana, Freddy Sambo komentar tentang istrinya Putri Candrawati yang terpapar Covid-19 saat ditahan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sambo mengatakan, Putri tidak bisa menerapkan protokol (prosedur) kesehatan yang ketat di Rutan Kejagung. Padahal, kata dia, keluarganya sudah sangat patuh dengan program kesehatan tersebut.
Demikian disampaikan Sambo saat menanggapi keterangan Ishbah Azka Tilawah, petugas swab Lab Smart Co terkait uji PCR dalam sidang lanjutan penembakan Brigjen J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22). /11).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Istri saya menolak (provokasi) di Rutan Kejaksaan, jadi sekarang dia positif. Selama ini dia tidak pernah positif,” kata Sambo.
Sambo mengatakan, selain tes PCR, dirinya juga menjalani tes swab antigen. Sambo mengaku hal itu dilakukan untuk mengetahui lebih cepat apakah dirinya terpapar Covid-19 atau tidak.
“Perlu saya tambahkan selain melakukan PCR, saya juga menambahkan swab antigen yang ada di ruangan atau di rumah untuk mempercepat proses apakah hasilnya positif atau negatif,” jelas Sambo.
“Saya juga menyampaikan kepada saksi Ishbah bahwa keluarga saya mematuhi standar prosedur penanganan Covid,” ujarnya.
Putri harus menjalani sidang lanjutan dengan Ferdy Sambo. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, sedikitnya sembilan saksi akan dihadirkan dalam persidangan, mulai dari staf pribadi Ferdy Sambo hingga sopir ambulans yang membawa jenazah Briptu J ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sambo dan Putri dituding melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama para terdakwa lainnya di rumah dinas yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Atas perbuatannya, Sambo dan Putri dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
(yla/DAL)
[Gambas:Video CNN]