Santri di Sragen Meninggal, Polisi Tetapkan Senior Pesantren Tersangka

Jakarta, CNNIndonesia —
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus penyerangan yang mengakibatkan DWW (15), murid Pesantren Ta’mirul (Ponpes) Cabang Masaran, Sragen, Jawa Tengah. Pelakunya mahasiswa dan korbannya senior. Tersangka adalah MHNR (16) asal Kabupaten Karanganyar.
Dari gelar itu, tersangka bernama MHNR asal Karanganyar, kata Kabid Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, Rabu (23/11).
Ari menuturkan, Polres Sragen melakukan olah TKP pada Minggu (20/11). Polisi juga meminta keterangan 11 saksi, termasuk guru dan orang tua korban. MHNR ditetapkan sebagai tersangka saat kasus tersebut digelar di hari yang sama.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Polres Sragen hanya memberlakukan wajib lapor terhadap tersangka. Ia tidak ditahan karena statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Namun, proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Menurut keterangan saksi, penganiayaan bermula saat pelaku meminta izin kepada salah satu guru pondok untuk memanggil siswa yang tidak melakukan piket kebersihan. Pelaku kemudian memukuli korban sebagai bentuk hukuman.
“Mungkin aksi ini kurang terkontrol karena tidak ada pengawasan dan mereka masih muda,” ujarnya.
“Jadi bukan karena dendam atau apa. Niatnya untuk disiplin tapi karena tidak sesuai maka akibatnya fatal,” lanjut Ari.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(sid/DAL)
[Gambas:Video CNN]