liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Santri di Sragen Meninggal, Polisi Tetapkan Senior Pesantren Tersangka

Tersangka merupakan santri dan senior korban di Pondok Pesantren (Ponpes) Ta


Jakarta, CNNIndonesia

Polisi menetapkan tersangka dalam kasus penyerangan yang mengakibatkan DWW (15), murid Pesantren Ta’mirul (Ponpes) Cabang Masaran, Sragen, Jawa Tengah. Pelakunya mahasiswa dan korbannya senior. Tersangka adalah MHNR (16) asal Kabupaten Karanganyar.

Dari gelar itu, tersangka bernama MHNR asal Karanganyar, kata Kabid Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, Rabu (23/11).

Ari menuturkan, Polres Sragen melakukan olah TKP pada Minggu (20/11). Polisi juga meminta keterangan 11 saksi, termasuk guru dan orang tua korban. MHNR ditetapkan sebagai tersangka saat kasus tersebut digelar di hari yang sama.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Polres Sragen hanya memberlakukan wajib lapor terhadap tersangka. Ia tidak ditahan karena statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Namun, proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Menurut keterangan saksi, penganiayaan bermula saat pelaku meminta izin kepada salah satu guru pondok untuk memanggil siswa yang tidak melakukan piket kebersihan. Pelaku kemudian memukuli korban sebagai bentuk hukuman.

“Mungkin aksi ini kurang terkontrol karena tidak ada pengawasan dan mereka masih muda,” ujarnya.

“Jadi bukan karena dendam atau apa. Niatnya untuk disiplin tapi karena tidak sesuai maka akibatnya fatal,” lanjut Ari.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(sid/DAL)

[Gambas:Video CNN]