Singapura Resmi Cabut UU Kriminalisasi Seks Gay

Jakarta, CNNIndonesia —
Parlemen Singapura secara resmi mencabut undang-undang yang mengkriminalisasi seks sesama jenis. Kini, aktivitas seksual gay tidak lagi dianggap sebagai kejahatan di Singapura.
Reuters melaporkan parlemen Singapura mencabut undang-undang era kolonial itu Selasa (29/11) lalu.
Namun, parlemen juga mengamandemen undang-undang yang dapat membuka jalan bagi pengajuan klaim untuk mengubah definisi perkawinan dan keluarga.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Selama ini para aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di negara lain menggunakan undang-undang tersebut untuk mengubah definisi perkawinan agar tidak terbatas pada “ikatan antara laki-laki dan perempuan”.
Oleh karena itu, negara-negara dapat melegalkan pernikahan sesama jenis, seperti yang terjadi di Taiwan dan Thailand.
Kini, aktivis LGBT di Singapura menyambut baik pencabutan undang-undang kejahatan seks gay. Namun, mereka kecewa karena tidak bisa mengubah definisi pernikahan melalui jalur hukum.
Ketua kelompok advokasi LGBT Oogachaga, Bryan Choong, mengatakan ini adalah momen bersejarah bagi para aktivis yang menyerukan pencabutan undang-undang tersebut.
Namun, dia menekankan bahwa pasangan dan keluarga LGBT juga “memiliki hak untuk diakui dan dilindungi”.
Hingga saat ini, belum diketahui kapan aturan baru tersebut akan berlaku. Namun, amandemen ini akan memberikan ruang parlemen untuk memperluas definisi perkawinan.
Pemerintah sendiri telah mendorong untuk mengubah aturan tersebut. Perdana Menteri Lee Hsien Loong bersikeras bahwa masalah seperti itu tidak boleh dibawa ke pengadilan.
[Gambas:Video CNN]
Lee juga menekankan bahwa Singapura tidak akan mengubah definisi pernikahan sebagai ikatan antara pria dan wanita.
“Kami ingin menjaga keseimbangan, mempertahankan masyarakat yang stabil, nilai-nilai keluarga heteroseksual, tetapi dengan ruang bagi kaum homoseksual untuk hidup dan berkontribusi pada masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri K. Shanmugan.
Di Singapura sendiri, sikap terhadap isu LGBT mulai berubah dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan anak muda, meski kelompok agama tetap konservatif.
Berdasarkan survei Policy Research Institute 2018, sekitar 42 persen responden berusia 18-25 menerima konsep pernikahan sesama jenis.
(memiliki)