liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Tagih Kejelasan, Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Mabes Polri

Keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (21/11).


Jakarta, CNNIndonesia

Keluarga korban dan penyintas Tragedi usul datang kembali untuk mengunjungi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (21/11).

Asisten Hukum Tim Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky mengatakan kehadiran mereka di Bareskrim untuk mendapatkan penjelasan dari laporan yang telah dibuat.

“Maka hari ini kami bersama para penyintas dan keluarga korban kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan polisi yang kami sampaikan Jumat lalu,” kata Anjar kepada wartawan, Senin (21). /11).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Menurut Anjar, sebelumnya pihaknya telah mendakwanya pada Sabtu (19/11), namun belum ada kejelasan.

“Ternyata sampai hari Sabtu kami kembali ke sini belum ada kejelasan dan dijanjikan hari ini LP harus terbit jam 09.00 WIB. Nanti akan kami keluarkan kuitansi laporannya,” kata Anjar.

Selain itu, kehadiran mereka di Mabes Polri hari ini juga untuk membuat laporan pengaduan ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran disiplin dan kode etik keselamatan.

“Dalam kesempatan yang sama, bagi yang berada di depan, ada beberapa keluarga korban yang mengadu ke Propam Mabes Polri,” ujarnya.

“Dalam Propam aduan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik terkait safety,” lanjutnya.

Sebelumnya, TGA telah membuat laporan baru ke Mapolres terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban.

Anjar menjelaskan, hal itu sengaja dilakukan karena laporan model A yang dibuat polisi dalam kasus ini tidak sesuai dengan pandangan korban.

Pertama, tentang tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang berdasarkan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan yang Direncanakan.

Kelompok kedua, dimana terdapat korban luka-luka, akan dilaporkan berdasarkan Pasal 351, 353 dan 354 KUHP tentang Penyalahgunaan Berat yang Menimbulkan Cedera.

Kelompok ketiga menyangkut tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]