Tak Ada Ampun, Tunggak Pajak STNK Bertahun-tahun Data Dihapus

Jakarta, CNNIndonesia —
Polisi bersikeras tidak akan memaafkan pengguna kendaraan bermotor yang menunggak pajak Pendaftaran kendaraan sampai tujuh tahun berturut-turut. Larangan itu bersifat permanen, yaitu identitas kendaraan dicopot dari kepolisian tanpa ada celah untuk registrasi ulang.
Menghapus identitas atau data ini berarti kendaraan tersebut menjadi tidak sah sehingga tidak sah untuk digunakan di jalan raya. Polisi berhak menindak pengguna kendaraan yang curang di jalan raya.
“Namun, tidak akan didaftarkan lagi atau diperpanjang,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Polri Brigjen Yusri Yunus suatu ketika.
Menurut Yusri, ini merupakan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan yang tercantum di sini menyebutkan bahwa penghapusan data berlaku bagi kendaraan dengan masa berlaku STNK lima tahun yang habis dan menyebabkan STNK mati selama dua tahun berturut-turut.
Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan bahwa “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat didaftarkan kembali”.
Ayat 1 dimaksud menjelaskan mengenai dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang mengenai STNK yaitu kepolisian.
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak parah dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang paling lama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Di sisi lain, Yusri menegaskan pihaknya juga tidak mentolerir mobil atau motor yang datanya dihapus lalu ingin daftar ulang dengan status baru hasil konversi berbasis elektrik.
Konversi merupakan program pemerintah untuk meningkatkan populasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Program ini memungkinkan masyarakat memiliki mobil atau sepeda motor listrik hasil konversi dari kendaraan konvensional lama.
“Hilang, hilang. Ya, dasar penukarannya konyol. Nanti sepeda motor curian pun bisa ditukar dengan dia. Makanya kita harap masyarakat patuh membayar pajak,” kata Yusri.
[Gambas:Video CNN]
(ryh/mik)
[Gambas:Video CNN]